Kutim

Pemerintah Tetapkan Harga Rumah Subsidi Kalimantan Rp182 Juta, MBR Bisa Cicil Ringan 20 Tahun

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ilustrasi Rumah Subsidi. (kompas.com)

JAKARTA, Denai.id — Pemerintah terus mendorong kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program rumah bersubsidi. Dengan bantuan dan insentif dari pemerintah, masyarakat kini dapat memiliki rumah layak dengan harga terjangkau dan cicilan ringan.

“Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah agar harganya terjangkau bagi pembeli, termasuk insentif bebas pajak,” ujar Sid Herdi Kusuma, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera BP Tapera, Senin (27/10/2025).

Harga Rumah Subsidi Kalimantan Tertinggi Rp182 Juta

Berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, harga jual maksimal rumah subsidi di Kalimantan pada tahun 2025 mencapai Rp182 juta, kecuali untuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu yang memiliki ketentuan berbeda.

Harga tersebut menjadi acuan apabila aturan baru belum diterbitkan pada tahun berjalan. Di wilayah lain, harga maksimal rumah subsidi bervariasi, dari Rp166 juta di Pulau Jawa dan Sumatera hingga Rp240 juta di Papua dan wilayah pemekarannya.

Program FLPP Permudah Akses Kredit Perumahan

Untuk mempermudah pembiayaan, pemerintah menyediakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh BP Tapera. Program ini memberikan sejumlah keuntungan, antara lain:

  • Suku bunga tetap 5 persen sepanjang masa kredit
  • Tenor cicilan hingga 20 tahun
  • Uang muka mulai dari 1 persen
  • Bebas PPN
  • Termasuk perlindungan asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit

Dengan skema tersebut, MBR dapat memiliki rumah dengan cicilan ringan dan stabil tanpa khawatir suku bunga naik.

Syarat dan Batasan Penghasilan untuk Pembeli Rumah Subsidi

Untuk memperoleh rumah subsidi, calon pembeli harus memenuhi beberapa syarat utama, yaitu WNI, belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi pemerintah, serta memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

Kriteria MBR diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Berikut batasan penghasilan maksimal berdasarkan zona wilayah:

  • Zona 1: Jawa, Sumatera, NTT, NTB — maksimal Rp10 juta (pasangan menikah)
  • Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku — maksimal Rp11 juta
  • Zona 3: Papua dan wilayah pemekarannya — maksimal Rp12 juta
  • Zona 4: Jabodetabek — maksimal Rp14 juta

“Program ini ditujukan bagi masyarakat dengan keterbatasan daya beli agar tetap dapat memiliki rumah layak dan aman,” kata Sid. (sh)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)