Keterangan Gambar : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya di Jakarta mengungkapkan mengapa ia akan bersikap tegas pada pelaku impor ilegal, termasuk impor pakaian bekas. (rri.co.id)
JAKARTA, Denai.id — Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan terhadap praktik impor ilegal yang masih marak, terutama impor pakaian bekas yang dilarang beredar di Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, aparat Bea dan Cukai akan melakukan monitoring intensif di pelabuhan-pelabuhan utama untuk memastikan larangan tersebut ditegakkan.
“Nama-namanya saya sudah punya siapa yang impor ilegal. Saya harap mereka hentikan segera, karena akan ada sanksi tegas,” kata Purbaya, Senin (27/10/2025).
Sanksi Tak Lagi Sekadar Pemusnahan
Menurut Purbaya, sanksi terhadap pelaku impor ilegal kini tidak akan berhenti pada pemusnahan barang sitaan seperti sebelumnya. Selain hukuman penjara dan denda, pelaku juga akan diblacklist seumur hidup dari seluruh aktivitas impor.
“Kalau dulu hanya dimusnahkan, sekarang pelakunya juga akan dilarang impor selamanya. Ini langkah preventif agar praktik serupa tidak terulang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, biaya pemusnahan barang ilegal selama ini membebani negara, sehingga sanksi administratif dan hukum yang lebih keras dianggap lebih efektif menekan pelanggaran.
Dukung Produk Lokal dan UMKM
Langkah tegas tersebut diharapkan dapat menekan masuknya barang impor ilegal dan mendorong masyarakat beralih ke produk dalam negeri.
“Dengan berkurangnya pakaian impor bekas, masyarakat akan lebih memilih produk buatan lokal. Ini juga mendukung pertumbuhan UMKM,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor impor.
Sebagai catatan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 telah secara tegas melarang impor pakaian bekas. Namun, praktiknya masih ditemukan di pasaran, sehingga pengawasan di tingkat pelabuhan menjadi langkah strategis untuk menghentikan peredaran barang ilegal tersebut. (sh)
Tulis Komentar