Pekerja dan Pengusaha Diminta Menghormati Hak dan Kewajiban Masing-masing

$rows[judul] Keterangan Gambar : Bupati Kukar Edi Damansyah menjadi pembina Apel Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024 yang diselenggarakan pada Rabu (1/5).

TENGGARONG, denai.id – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menjadi pembina Apel Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024 yang diselenggarakan pada Rabu (1/5) di halaman Kantor Bupati setempat. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan buruh dan pejabat pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pembacaan pernyataan sikap oleh perwakilan buruh. Selain itu, Bupati Edi menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Budi Harianto, seorang pekerja rentan. Upacara ini juga diisi dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati Kukar bersama Plt Kepala Distransnaker Kukar M Hatta, Kasatpol PP Kukar Arpan Boma Pratama, Ketua DPC Kahutindo Kukar Mustain, dan perwakilan DPC Serikat Buruh serta Pekerja Buruh di wilayah Kukar.

Dalam sambutannya, Bupati Kukar Edi Damansyah menekankan bahwa istilah "buruh" seringkali dikonotasikan negatif sebagai pekerja kasar dengan bayaran rendah. Namun, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah, tanpa membedakan tinggi rendahnya upah tersebut.

“Buruh, pekerja, pegawai, tenaga kerja, anak buah, atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan dari pemberi kerja atau pengusaha,” ujar Edi.

Bupati Edi juga menegaskan bahwa buruh memiliki peran besar dalam pembangunan negara. Buruh bukan hanya penggerak ekonomi tetapi juga pelaku utama pembangunan. Karena jumlahnya yang sangat besar, buruh menjadi salah satu kekuatan utama dalam menentukan wajah masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

“Buruh ada di mana-mana dan hampir setiap sektor ekonomi membutuhkan tenaga kerja atau buruh untuk operasionalnya,” tambah Edi.

Edi juga mengingatkan bahwa keberadaan buruh dilindungi oleh undang-undang, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perpu UU No. 2 Tahun 2022. Undang-undang ini mengatur hak-hak buruh, termasuk upah yang layak, waktu kerja dan istirahat, jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Edi mengajak semua pihak untuk menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik agar semua dapat menjalankan peran masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa pengusaha harus memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apa pun, sesuai amanat peraturan, dan sebaliknya, pekerja juga harus memberikan hak pengusaha berupa jasa yang telah diperjanjikan.

“Jika terjadi masalah, masing-masing pihak dapat menyelesaikannya melalui musyawarah dan mufakat di forum Lembaga Kerjasama Bipartit. Saya yakin hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja akan harmonis jika semua pihak berkomitmen untuk patuh pada peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Edi mengajak pengusaha dan pekerja untuk bergandeng tangan membangun kerjasama dan komunikasi yang baik sehingga tidak ada lagi perselisihan yang mengganggu stabilitas keamanan dan ekonomi bangsa. Ia berharap dunia usaha semakin maju dan para buruh hidup aman, tenteram, dan sejahtera.

“Selamat Hari Buruh Internasional (May Day). Aman dan sejahtera selalu para buruh Indonesia,” tutup Edi. (adv/nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)