TENGGARONG, denai.id – Bupati Kutai Kartanegara
(Kukar) Edi Damansyah menjadi pembina Apel Peringatan Hari Buruh Internasional
(May Day) 2024 yang diselenggarakan pada Rabu (1/5) di halaman Kantor Bupati
setempat. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk
perwakilan buruh dan pejabat pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan
pembacaan pernyataan sikap oleh perwakilan buruh. Selain itu, Bupati Edi
menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Budi
Harianto, seorang pekerja rentan. Upacara ini juga diisi dengan pemotongan
tumpeng oleh Bupati Kukar bersama Plt Kepala Distransnaker Kukar M Hatta,
Kasatpol PP Kukar Arpan Boma Pratama, Ketua DPC Kahutindo Kukar Mustain, dan
perwakilan DPC Serikat Buruh serta Pekerja Buruh di wilayah Kukar.
Dalam sambutannya, Bupati Kukar Edi
Damansyah menekankan bahwa istilah "buruh" seringkali dikonotasikan
negatif sebagai pekerja kasar dengan bayaran rendah. Namun, menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan
mendapat upah, tanpa membedakan tinggi rendahnya upah tersebut.
“Buruh, pekerja, pegawai, tenaga kerja,
anak buah, atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga
dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan dari pemberi kerja
atau pengusaha,” ujar Edi.
Bupati Edi juga menegaskan bahwa buruh
memiliki peran besar dalam pembangunan negara. Buruh bukan hanya penggerak
ekonomi tetapi juga pelaku utama pembangunan. Karena jumlahnya yang sangat
besar, buruh menjadi salah satu kekuatan utama dalam menentukan wajah
masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
“Buruh ada di mana-mana dan hampir setiap
sektor ekonomi membutuhkan tenaga kerja atau buruh untuk operasionalnya,”
tambah Edi.
Edi juga mengingatkan bahwa keberadaan
buruh dilindungi oleh undang-undang, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perpu UU No. 2 Tahun 2022.
Undang-undang ini mengatur hak-hak buruh, termasuk upah yang layak, waktu kerja
dan istirahat, jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan
kerja.
Edi mengajak semua pihak untuk menjalin
komunikasi dan kerja sama yang baik agar semua dapat menjalankan peran
masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa
pengusaha harus memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apa pun, sesuai amanat
peraturan, dan sebaliknya, pekerja juga harus memberikan hak pengusaha berupa
jasa yang telah diperjanjikan.
“Jika terjadi masalah, masing-masing pihak
dapat menyelesaikannya melalui musyawarah dan mufakat di forum Lembaga
Kerjasama Bipartit. Saya yakin hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja
akan harmonis jika semua pihak berkomitmen untuk patuh pada peraturan yang
berlaku,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Edi mengajak
pengusaha dan pekerja untuk bergandeng tangan membangun kerjasama dan
komunikasi yang baik sehingga tidak ada lagi perselisihan yang mengganggu
stabilitas keamanan dan ekonomi bangsa. Ia berharap dunia usaha semakin maju
dan para buruh hidup aman, tenteram, dan sejahtera.
“Selamat Hari Buruh Internasional (May
Day). Aman dan sejahtera selalu para buruh Indonesia,” tutup Edi. (adv/nad)
Tulis Komentar