JAKARTA, Denai.id — Pemerintah mengumumkan kebijakan baru yang memperpanjang masa wajib belajar nasional dari 12 tahun menjadi 13 tahun. Dengan kebijakan ini, taman kanak-kanak (TK) kini menjadi bagian dari sistem pendidikan wajib di Indonesia.
Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat fondasi pendidikan anak usia dini dan membangun karakter sejak usia prasekolah.
Diterapkan Tahun Ajaran 2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa program wajib belajar 13 tahun akan mulai dijalankan pada tahun ajaran 2026.
“Rincian jumlah peserta dan mekanisme pelaksanaan akan dijelaskan lebih lanjut,” ujar Abdul Mu'ti, Rabu (22/10/2025).
Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai penambahan satu tahun dalam program wajib belajar merupakan langkah maju dalam pembangunan SDM nasional.
“Program ini harus dipahami sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas generasi Indonesia. Semua pihak perlu berperan aktif agar pelaksanaannya berjalan efektif,” ujarnya.
Lestari menegaskan, masa anak usia dini merupakan fase penting dalam membentuk kemampuan dasar seperti literasi, numerasi, dan karakter.
“Pendidikan anak usia dini berperan besar dalam membangun kesiapan belajar di jenjang berikutnya serta membentuk karakter bangsa,” kata Lestari.
Program wajib belajar di Indonesia awalnya berlangsung selama sembilan tahun, yaitu enam tahun SD dan tiga tahun SMP.
Kemudian, pada 2015, pemerintah memperluasnya menjadi 12 tahun hingga SMA. Kini, dengan penambahan jenjang TK, masa wajib belajar resmi menjadi 13 tahun.
Data Populasi Anak Usia Dini
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah anak usia dini (0–6 tahun) di Indonesia pada 2023 mencapai 30,2 juta jiwa, atau sekitar 10,91 persen dari total penduduk.
Data tersebut sejalan dengan pandangan UNICEF yang menekankan pentingnya layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai dasar perkembangan intelektual dan emosional anak. (sh)
Tulis Komentar