JAKARTA, denai.id – Sesuai dengan jadwal, hari ini (14/2)
Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR akan menetapkan biaya
penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023. Calon jemaah haji (CJH) yang sudah
melunasi ongkos haji berharap tidak lagi dipungut biaya pelunasan.
Sebagaimana diketahui, komposisi CJH tahun
ini ada yang lungsuran dari lunas tunda musim haji 2020 dan 2022. Mereka
disebut lunas tunda karena saat tahun berjalan sudah melunasi biaya haji. Namun,
karena ada pandemi Covid-19, mereka tidak bisa berangkat haji.
Berdasar catatan Kemenag, jumlah jemaah
lunas tunda 2020 mencapai 84.609 orang. Kemudian, jemaah lunas tunda 2022 sebanyak
9.864 orang. Sedangkan CJH yang belum melunasi BPIH sebanyak 108.847 orang.
Para CJH lunas tunda tersebut
dibayang-bayangi penambahan uang pelunasan lagi. Sebab, berdasar BPIH usulan
Kemenag, tahun ini biaya haji dipatok Rp 98,89 juta per orang. Sementara itu,
CJH yang lunas tunda rata-rata melunasi biaya haji sekitar Rp 35 jutaan saja.
Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji
Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro mengungkapkan telah menyerap aspirasi dari
seluruh jaringan IPHI sampai tingkat kecamatan. ”Substansinya, kalaupun ada
kenaikan biaya haji, tidak melompat terlalu tinggi,” katanya.
Khusus CJH lunas tunda, Ismed berharap
tidak perlu melunasi ongkos haji lagi. Sebab, sudah banyak yang menjual aset
untuk melunasi biaya haji saat itu. Jika dibebani biaya pelunasan kembali,
dikhawatirkan sudah tidak ada harta tersisa untuk dijual.
Menurut dia, kondisi CJH sangat beragam. Bagi
yang masih aktif bekerja atau memiliki usaha, bisa jadi urusan pelunasan biaya
haji tidak menjadi persoalan. Atau, yang dibantu anak-anaknya untuk pelunasan
biaya haji. ”Tetapi, bagi mereka yang sendiri, kemudian yang sudah pensiunan,
kondisinya berbeda,” jelasnya.
Karena itu, Ismed berharap Kemenag
melakukan verifikasi ulang ke lapangan. Dengan begitu, semua CJH lunas tunda
bisa berangkat haji tahun ini. Tanpa dibebani biaya pelunasan kembali. (nad)
Tulis Komentar