Kutim

Bapenda Kutim Perkuat Transparansi Pajak Daerah Melalui Percepatan Digitalisasi

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kepala Bapenda Kutim, Syahfur, saat ditemui di ruang kerjanya. (Ist)

KUTIM, Denai.id - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah sebagai langkah memperkuat transparansi, meningkatkan efisiensi layanan, serta mempermudah akses masyarakat. Digitalisasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kepala Bapenda Kutim, Syahfur, menyampaikan digitalisasi perpajakan merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan perkembangan teknologi serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Target kami, seluruh proses pajak daerah dapat dilakukan secara daring. Mulai dari registrasi wajib pajak, penerbitan dokumen, pembayaran hingga pelaporan, semuanya terhubung dalam satu sistem digital,” ujar Syahfur, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis, 4 Desember 2025. 

Menurutnya, modernisasi sistem pajak ini juga bertujuan mengurangi potensi kesalahan administrasi serta menghilangkan praktik layanan manual yang rentan terjadi keterlambatan pelayanan.

Sejumlah jenis pajak telah terintegrasi dengan layanan non-tunai, antara lain Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), air tanah, reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta pajak sarang burung walet.

Sementara itu, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah didukung sistem pembayaran menggunakan kode bayar dan Nomor Objek Pajak (NOP), sehingga memudahkan wajib pajak dalam proses verifikasi.

“Setiap transaksi pajak kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital,” tambahnya.

Bentuk kemudahan tersebut mencakup pembayaran melalui Bankaltimtara, ATM, mobile banking, hingga aplikasi keuangan populer seperti DANA, OVO, ShopeePay, Tokopedia, dan GoPay. Bapenda juga menyediakan layanan pembayaran melalui QRIS Bankaltimtara serta Aplikasi PlayKaltimtara.

"Selain memperbanyak kanal pembayaran, Kami juga terus melakukan edukasi mengenai literasi digital perpajakan kepada pelaku usaha dan masyarakat umum," terangnya.

Ia menegaskan penerapan digitalisasi pajak tidak hanya soal kemudahan layanan, tetapi juga bagian dari strategi optimalisasi penerimaan daerah.

"Semakin mudah layanan pajak diakses, semakin tinggi pula kepatuhan wajib pajak. Pada akhirnya, pendapatan daerah meningkat dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih baik,” pungkasnya. (*/Adv Diskominfo Kutim/sh)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)