JAKARTA, Denai.id — Dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI), pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025.
Imbauan ini dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, dan berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, perwakilan RI di luar negeri, serta masyarakat umum.
Simbol Duka dan Ingatan Kolektif
Tragedi G30S/PKI merupakan salah satu peristiwa bersejarah yang meninggalkan luka mendalam dalam perjalanan bangsa Indonesia. Pengibaran bendera setengah tiang merupakan bentuk penghormatan terhadap tujuh jenderal TNI AD dan sejumlah korban lainnya yang gugur dalam upaya kudeta yang terjadi pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965.
Tindakan ini juga menjadi sarana pembelajaran sejarah bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda, agar tidak melupakan masa lalu yang pernah mengancam keutuhan bangsa.
Arahan Pengibaran dan Waktu Pelaksanaan
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia tersebut, ditegaskan bahwa:
“Pada tanggal 30 September 2025, seluruh kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat diimbau mengibarkan bendera setengah tiang sejak pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.”
Hari Kesaktian Pancasila: Satu Tiang Penuh
Sehari setelahnya, pada 1 Oktober 2025, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, sebagai bentuk penghormatan terhadap keberhasilan bangsa mempertahankan ideologi Pancasila dari rongrongan ideologi lain.
Dasar Hukum Pengibaran
Ketentuan mengenai pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam Pasal 12 ayat (4) disebutkan bahwa bendera dikibarkan ke puncak tiang terlebih dahulu, lalu diturunkan hingga sepertiga dari tinggi tiang. Pengibaran berlaku secara nasional, baik oleh instansi maupun masyarakat umum.
Refleksi Sejarah dan Nilai Kebangsaan
Pengibaran bendera setengah tiang setiap 30 September dilakukan secara rutin setiap tahun. Selain sebagai penghormatan, momen ini juga menjadi ajakan untuk merefleksikan kembali pentingnya persatuan, nilai-nilai kebangsaan, dan komitmen bersama menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (sh)
Tulis Komentar