TENGGARONG, denai.id - Sekretaris Daerah Kutai
Kartanegara, Sunggono, menghadiri Pembukaan Sosialisasi dan Public Hearing
terkait UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, yang berlangsung di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut
Tenggarong Seberang pada Kamis (30/5).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak dari
Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDDT, Anggota DPD RI (Badan Legislasi),
serta sejumlah instansi terkait dari Pemprov Kalimantan Timur dan Kabupaten
Kutai Kartanegara, termasuk para kepala desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan
dari berbagai lembaga terkait.
Sunggono menyampaikan sambutan atas nama
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, yang menekankan pentingnya peran desa
sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Perubahan dalam UU Desa ini
memberikan kewenangan lebih besar kepada desa dalam mengelola sumber daya alam,
keuangan, serta pengembangan berbagai potensi lokal seperti desa wisata dan
desa adat.
"Kegiatan Sosialisasi dan Public
Hearing ini sangat penting untuk mendapatkan masukan serta saran dari berbagai
pihak terkait implementasi UU Desa ini. Dengan adanya perubahan seperti
penambahan masa jabatan kepala desa dan peningkatan alokasi Dana Desa,
diharapkan desa dapat lebih mandiri dalam mengelola dan memajukan
potensi-potensi lokalnya," ujarnya.
Perubahan signifikan dalam UU Desa ini
mencakup peningkatan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2
periode, serta peningkatan alokasi Dana Desa menjadi 15% dari Dana Transfer
Daerah. Selain itu, desa juga diberikan kewenangan untuk membentuk Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) serta mengatur pengembangan desa wisata, desa adat, dan
desa inklusif.
Dalam kesempatan ini, hadirnya para
perwakilan dari Kementerian, Anggota DPR RI, dan Pemprov Kaltim diharapkan
dapat memberikan kontribusi positif dalam memperkuat implementasi UU Desa di
Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai
Kartanegara. (adv/nad)
Tulis Komentar