Sosialisasi UU Desa, Penguatan Peran Desa dalam Pembangunan Nasional

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, menghadiri Pembukaan Sosialisasi dan Public Hearing terkait UU tentang Desa, di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kamis (30/5).

TENGGARONG, denai.id - Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, menghadiri Pembukaan Sosialisasi dan Public Hearing terkait UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berlangsung di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang pada Kamis (30/5).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak dari Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDDT, Anggota DPD RI (Badan Legislasi), serta sejumlah instansi terkait dari Pemprov Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk para kepala desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari berbagai lembaga terkait.

Sunggono menyampaikan sambutan atas nama Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, yang menekankan pentingnya peran desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Perubahan dalam UU Desa ini memberikan kewenangan lebih besar kepada desa dalam mengelola sumber daya alam, keuangan, serta pengembangan berbagai potensi lokal seperti desa wisata dan desa adat.

"Kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing ini sangat penting untuk mendapatkan masukan serta saran dari berbagai pihak terkait implementasi UU Desa ini. Dengan adanya perubahan seperti penambahan masa jabatan kepala desa dan peningkatan alokasi Dana Desa, diharapkan desa dapat lebih mandiri dalam mengelola dan memajukan potensi-potensi lokalnya," ujarnya.

Perubahan signifikan dalam UU Desa ini mencakup peningkatan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode, serta peningkatan alokasi Dana Desa menjadi 15% dari Dana Transfer Daerah. Selain itu, desa juga diberikan kewenangan untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta mengatur pengembangan desa wisata, desa adat, dan desa inklusif.

Dalam kesempatan ini, hadirnya para perwakilan dari Kementerian, Anggota DPR RI, dan Pemprov Kaltim diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memperkuat implementasi UU Desa di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara. (adv/nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)