SAMARINDA, denai.id - Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar) meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penghargaan ini merupakan hasil evaluasi
yang diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim,
Agus Priyono, kepada Bupati Kukar Edi Damansyah dan Ketua DPRD Kabupaten Kukar
Abdul Rasid, di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Samarinda, Jumat
(3/5).
Edi Damansyah menyampaikan apresiasi kepada
seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kukar atas kerja keras dalam mengelola dan
mempertanggungjawabkan keuangan di tahun 2023 yang berhasil dievaluasi dengan
Opini WTP.
"Opini WTP yang kita terima
menunjukkan bahwa tata kelola keuangan Pemkab Kukar sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintah," ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya Opini WTP
ini sebagai dasar evaluasi untuk perencanaan dan penetapan program kegiatan
yang lebih tepat sasaran demi meningkatkan kualitas belanja daerah yang
memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
"Saya optimis bahwa tata kelola
keuangan Pemkab Kukar akan terus membaik dan hasilnya akan terus memberikan
manfaat bagi masyarakat," tambahnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim,
Agus Priyono, menjelaskan bahwa meskipun terdapat beberapa permasalahan dalam
pengelolaan keuangan daerah, hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran
penyajian LKPD. Ia menekankan perlunya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang
diberikan dalam waktu 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan, guna
meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Dengan Opini WTP yang diraih, Pemkab Kukar
terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa setiap anggaran yang
dialokasikan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (adv/nad)
Tulis Komentar